JAKARTA (PNC) – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Kapolri Listyo Sigit telah memerintahkan untuk membubarkan Satuan Tugas Khusus Polri yang selama ini dipimpin Ferdy Sambo. Pembubaran ini dilakukan dengan sejumlah pertimbangan Kapolri.
“Kapolri menimbang, untuk efektivitas kinerja organisasi, maka lebih diutamakan, atau diberdayakan satker-satker yang menangani berbagai macam kasus sesuai tupoksi masing-masing,” kata Dedi seperti dilansir dari Pikiranrakyat.com, Kamis (11/8/2022)
Dengan alasan tersebut, kata Dedi Prasetyo satgassus dianggap tidak perlu lagi dan diberhentikan mulai hari ini, Kamis 11 Agustus 2022.
Untuk itu, Satgassus Polri yang sebelumnya dipimpin Irjen Ferdy Sambo akhirnya dibubarkan Kapolri.
“Kapolri resmi hentikan kegiatan dari Satgassus Polri,” ujar Dedi.
Dedi Prasetyo menekankan , saat ini praktis sudah tidak ada kegiatan yang dilakukan Satgassus Polri sebab sudah dibubarkan.
“Untuk Satgassus Polri sudah clear. Rekan-rekan sabar, tim kerja baik tim sidik maupun tim dari itsus (inspektorat khusus). Ini semua kerja,” kata Dedi Prasetyo.
Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo memimpin Satgassus sesuai dengan Surat Perintah (Sprin) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan nomor: Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022 yang diteken 1 Juli 2022.
Surat tersebut berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2022. Sprin tersebut merupakan perpanjangan dari Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020 yang diteken pada 20 Mei 2020.
Saat itu, Ferdy Sambo menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Adapun kewenangan Satgassus Polri adalah melakukan penyelidikan sejumlah perkara antara lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (***)